Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberian pinjaman khusus ke pegawai bisa termasuk sebagai imbalan kerja berupa kenikmatan. Hal itu terjadi bila bunga yang dikenakan ternyata lebih rendah dibandingkan dengan nilai biaya bunga (cost of fund) yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan nilai kenikmatan yang menjadi objek PPh adalah senilai selisih lebih dari nilai cost of fund setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayar pegawai.
"Nilai penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga .... yang menjadi objek PPh dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: bagi pemberian pinjaman khusus pegawai sebagaimana ..., selisih lebih dari nilai biaya bunga yang dikeluarkan pemberi kerja untuk memperoleh dana simpanan yang disalurkan kepada pegawai tersebut (cost of fund) setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja," bunyi ND-14/PJ/PJ.02/2024, dikutip Kamis (15/8/2024).
Sebagai contoh, Bank KLM memberikan fasilitas pinjaman bunga rendah kepada pegawainya. Nona P selaku pegawai meminjam uang senilai Rp1,2 miliar dengan bunga sebesar 10% per tahun dan dicicil selama 60 bulan. Pembayaran pertama dilakukan pada April 2024.
Tingkat suku bunga pinjaman Bank KLM untuk nasabah umum adalah sebesar 14% per tahun, sedangkan cost of fund yang ditanggung Bank KLM untuk memberikan pinjaman kepada Nona P adalah sebesar 11% per tahun.
Pada April 2024, Nona P membayar bunga sebagai berikut: (Rp1,2 miliar x 10% x 5)/60 = Rp10 juta. Pada saat yang sama, biaya bunga yang ditagihkan pihak ketiga kepada Bank KLM sehubungan dengan pinjaman yang diberikan kepada Nona P adalah senilai Rp11 juta.
Oleh karena bunga yang dibayarkan Nona P kepada Bank KLM lebih rendah dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan Bank KLM ke pihak ketiga, Nona P menerima imbalan kerja dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas bunga rendah senilai Rp11 juta - Rp10 juta = Rp1 juta.
Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, pemberi kerja berkewajiban memotong PPh atas imbalan kerja berupa kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Oleh karena imbalan berupa kenikmatan dimaksud diberikan kepada pegawai, pemberi kerja harus memotong PPh Pasal 21 sesuai dengan PMK 168/2023. (sap)