KEBIJAKAN PAJAK

Parkir Valet Kena PPN atau Pajak Daerah? Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Agustus 2024 | 16.30 WIB
Parkir Valet Kena PPN atau Pajak Daerah? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelayanan pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet) merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2022.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 70/2022, jasa tertentu dalam kelompok jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN meliputi: penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

“Tidak termasuk jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa jasa pengelolaan tempat parkir,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PMK 70/2022, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Alhasil, jasa pengelolaan tempat parkir dikenai PPN. Adapun pengelolaan tempat parkir merupakan jasa yang dilakukan oleh pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

Sementata itu, jasa parkir merupakan objek pajak daerah berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan mengenai jasa parkir tertuang dalam Pasal 54 UU HKPD.

Dalam UU HKPD, jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Jasa parkir yang dimaksud dalam UU HKPD meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Adapun terdapat jasa yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir dalam UU HKPD tersebut.

Pertama, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Kedua, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Ketiga, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Keempat, jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan perda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.