KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Pelajar dan Mahasiswa, Kemenkeu Singgung soal Keadilan Pajak

Dian Kurniati
Rabu, 07 Agustus 2024 | 13.00 WIB
Bertemu Pelajar dan Mahasiswa, Kemenkeu Singgung soal Keadilan Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acaraĀ Pajak Bertutur 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil.

Dalam menciptakan keadilan pajak, lanjut Yon, pemerintah telah mengubah lapisan tarif PPh orang pribadi. Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi dikenakan tarif PPh lebih besar.

"Dari sisi wajib pajak individu, kami implementasikan progressive income tax. Makanya, jika penghasilan kita makin gede, ya kita bayar pajaknya lebih gede," katanya dalam acara Pajak Bertutur 2024, Rabu (7/8/2024).

Yon menuturkan pajak dikenakan terhadap masyarakat sepanjang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, besaran PTKP senilai Rp54 juta adalah untuk wajib pajak orang pribadi berstatus lajang dan tanpa tanggungan.

Dengan ketentuan ini, sambungnya, tidak semua masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Selain itu, tarif PPh orang pribadi juga diatur dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat.

UU HPP mengatur 5 lapisan tarif PPh orang pribadi. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta. Lalu, tarif 15% dikenakan atas penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Kemudian, tarif PPh 25% dikenakan atas penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Lalu, tarif 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

"Kalau saya, lebih memilih dikenakan pajak 35% ketimbang 5%. Tidak apa-apa, artinya rejekinya lebih gede. Membayar pajak lebih gede juga kita seharusnya bangga," ujar Yon.

Di lain pihak, pemerintah memberikan keringanan pajak kepada UMKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Namun, jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka pajaknya dihitung hanya untuk omzet yang di atas Rp500 juta.

Dia pun menyebut uang pajak yang dikumpulkan negara akan diredistribusi melalui mekanisme belanja. Dengan uang pajak, pemerintah membangun infrastruktur, menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan, serta memberikan bantuan sosial untuk kelompok kurang mampu.

Yon pun berpesan kepada pelajar dan mahasiswa untuk dapat patuh pajak ketika sudah bekerja dan memiliki penghasilan. Dia berharap generasi muda terhindar dari perilaku free rider dalam sistem perpajakan Indonesia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.