Petugas kesehatan memeriksa tensi seorang lansia di Desa Panca Mukti, Kelurahan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, Selasa (16/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/wpa.
JAKARTA, DDTCNews - Orang tua yang tidak lagi berpenghasilan, biaya hidupnya bisa ditanggung oleh wajib pajak anak dan dimasukkan ke dalam besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sesuai dengan UU PPh, PTKP atas anggota keluarga yang menjadi tanggungan memang berlaku untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus. Artinya, orang tua tercakup di dalamnya.
"Jika orang tua sudah tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak maka bisa diakui sebagai tambahan tanggungan dalam PTKP wajib pajak," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (6/8/2024).
Terkait dengan pengisian SPT Tahunan oleh sang anak nantinya, identitas tanggungan (orang tua) bisa dimasukkan ke bagian Daftar Susunan Anggota Keluarga.
Namun, perlu diingat bahwa tambahan PTKP tersebut diberikan maksimal untuk 3 orang. Misal, wajib pajak memiliki 4 anak maka PTKP yang diberikan tetap lah untuk 3 orang.
PTKP per tahun diberikan paling sedikit Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi, Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin, dan Rp54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Kemudian, Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Sebagai informasi, PTKP adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilannya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.
Dengan demikian, terhadap seorang wajib pajak memiliki banyak keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, makin besar PTKP yang diperoleh. Alhasil, penghasilan kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan bisa lebih kecil. (sap)