Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan adanya pemeliharaan jaringan layanan telepon pada Selasa (6/8/2024) hari ini, pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Konsekuensinya, layanan telepon Kring Pajak 1500200 tidak bisa diakses sementara waktu.
Melalui pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan jaringan telepon dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan penyampaian informasi perpajakan. Otoritas pun menyampaikan permohonan maafnya atas ketidaknyamanan yang dirasakan pengguna layanan.
"Untuk mendapatkan informasi perpajakan selama pemeliharaan berlangsung, Kawan Pajak dapat memanfaatkan saluran lainnya," tulis Kring Pajak di medsos, Selasa (6/8/2024).
Beberapa saluran layanan yang masih tersedia, antara lain live chat di pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, dan email pada alamat [email protected]. Jika memang ingin menghubungi kantor pajak melalui sambungan telepon, wajib pajak bisa menjajal kembali esok hari.
Perlu diketahui, saluran telepon 1500200 merupakan kanal resmi DJP untuk berkomunikasi dengan wajib pajak.
DJP tidak hanya memberikan layanan perpajakan melalui panggilan masuk (inbound call), tetapi juga via panggilan keluar (outbound call). Panggilan keluar, yakni petugas pajak menelepon wajib pajak, dilakukan melalui nomor telepon yang sama.
Seperti diketahui, layanan Kring Pajak 1500200 dan live chat melalui http://pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan. Layanan ini biasanya buka setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa electronic filing identification number EFIN dan permintaan kode verifikasi (token).
Ada pula layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan. (sap)