Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2025, Selasa (30/7/2024). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews - Peningkatan pendapatan negara pada tahun depan akan dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi.
Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan beberapa faktor yang memengaruhi pendapatan negara antara lain perkembangan perekonomian, volatilitas harga komoditas, serta kebijakan reformasi pendapatan negara.
“Tentunya kita tetap berupaya menjaga iklim investasi,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2025, Selasa (30/7/2024).
Ada beberapa aspek yang berkaitan dengan upaya meningkatkan pendapatan negara tersebut. Pertama, memastikan efektivitas reformasi perpajakan, termasuk implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kedua, meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui penguatan coretax administration system (CTAS), customs-excise information system and automation (CEISA), dan sistem informasi pengelolaan mineral dan batubara (SIMBARA).
Ketiga, mendorong peningkatan tax ratio. Keempat, memperkuat perpajakan digital sejalan dengan perkembangan aktivitas ekonomi digital. Kelima, melakukan reformasi pengelolaan sumber daya alam dan barang milik negara. Keenam, memberikan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi.
Adapun rencana kebijakan umum perpajakan pada 2025 antara lain:
Selanjutnya, rencana kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2025 antara lain: