Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya akan turut memengaruhi proses bisnis pembayaran pajak.
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan ada beberapa hal baru yang memudahkan wajib pajak dalam pembayaran pajak. Kemudahan diberikan sejak tahapan pembuatan kode billing yang dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak.
āUntuk memberi kemudahan bagi seluruh wajib pajak, DJP melakukan perubahan besar dalam proses pembayaran pajak,ā tulis otoritas dalam laman resminya, dikutip pada Senin (29/7/2024).
Ada beberapa kemudahan yang dimaksud. Pertama, kode billing multi-akun. Dengan skema ini, 1 kode billing digunakan untuk beberapa jenis pajak ataupun pembayaran beberapa utang pajak sekaligus.
Kedua, akun deposit pajak. Ada kemudahan penyetoran pajak lebih awal melalui penyediaan saldo yang cukup untuk melunasi berbagai kewajiban perpajakan. Harapannya, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.
Ketiga, permohonan wajib pajak. Permohonan pemindahbukuan (Pbk), restitusi, dan imbalan bunga dinilai akan lebih mudah. Hal tersebut dikarenakan permohonan dapat dilakukan secara online atau disampaikan secara langsung ke KPP mana saja.
Keempat, dasbor kode billing aktif. Dengan adanya implementasi CTAS, otoritas akan memberikan informasi terkait dengan kode billing yang pernah dibuat, masih aktif (belum kedaluwarsa), serta belum dibayarkan.
Kelima, kanal pembayaran terintegrasi. Otoritas memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran melalui kanal yang langsung terhubung dengan bank.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak āKapan Sistem Coretax (CTAS) Bakal Diluncurkan? Ini Kata DJPā. Ā (kaw)