KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Pemberian Insentif untuk Kontraktor Migas, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Juli 2024 | 18.30 WIB
Kriteria Pemberian Insentif untuk Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pekerja Pertamina EP Papua Field melakukan pengawasan kegiatan Drilling Steam Test (DST) di area pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan insentif bagi kontraktor yang menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Tujuannya, meningkatkan produksi migas dan menjaga kelangsungan investasi.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM 199/2021, pemberian insentif terbagi menjadi 2, yakni insentif yang merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan insentif di luar kewenangan kementerian. 

Insentif yang bukan kewenangan Kementerian ESDM, misalnya imbalan DMO holiday atau insentif perpajakan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.

Insentif yang merupakan kewenangan Kementerian ESDM pun dibagi menjadi 2 kelompok, yakni insentif untuk kontraktor yang mengikuti kontrak bagi hasil dengan skema cost recovery dan insentif untuk kontraktor dengan skema gross split

Bagi kontraktor yang menggunakan skema bagi hasil cost recovery, insentif yang diberikan bisa berupa besaran bagi hasil migas, besaran first tranche petroleum (FTP), invesment credit, besaran imbalan DMO, hingga percepatan depresiasi. 

Sementara itu, bagi kontraktor yang menggunakan kontrak bagi hasil skema gross split, insentif yang diberikan berupa tambahan bagi hasil migas. 

Lantas seperti apa kriteria pemberian insentif migas?

Kriteria pemberian insentif dibagi ke dalam 2 jenis, yakni kriteria umum dan khusus. 

Kriteria umum adalah kelayakan untuk memperoleh insentif dengan acuan rentang kewajaran internal rate of return (IRR) atau profitability index (PI) dan penentuan klasifikasi keekonomian. Parameter itu diperoleh dari hasil pemetaan perhitungan IRR atau PI kontraktor terhadap nilai revenue over cost (R/C) dari data-data pelaksanaan kontrak kerja sama. 

Kriteria khusus, mencakup aspek teknis dan nonteknis. Aspek teknis seperti misalnya, berlokasi di laut dalam (deepwater); memiliki potensi hidrokarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang memiliki karateristik high pressure, high tempereture, high impurities; serta merupakan pengembangan lapangan nonkonvensional. 

Selanjutnya, aspek nonteknis misalnya, lokasi lapangan berada di wilayah terpencil, implementasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan investasi dan multiplier effect, dan hal lain yang kurang lebih setara tingkat urgensi dan kekhususannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.