Penjaga stan menata produk UMKM asal Kalimantan Timur saat Festival Ekonomi Syariah di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/7/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengaku bersedia memfasilitasi pembentukan KEK khusus yang bergerak sektor jasa keuangan.
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang mengatakan pihaknya siap mendukung pembentukan KEK jasa keuangan sepanjang ada badan usaha yang mengusulkan pembentukan KEK pada bidang usaha tersebut.
"Untuk yang jasa keuangan ini memang belum, tetapi tidak tertutup kemungkinan nantinya akan dikembangkan menjadi salah satu KEK. Cuma, sampai saat ini belum ada yang mengusulkan," ujar Rizal dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (22/7/2024).
Rizal mengatakan KEK jasa keuangan masih belum ada hingga saat ini mengingat KEK pada awalnya didesain hanya untuk mengakomodasi kegiatan usaha pada sektor manufaktur dan pariwisata.
Kepala Biro Investasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Dewan Nasional KEK Bambang Wijanarko pun mengatakan pembentukan KEK jasa keuangan telah diakomodasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) 40/2021. Pemerintah juga bisa menambahkan insentif khusus bagi KEK jasa keuangan sesuai dengan UU 39/2009 tentang KEK s.t.d.t.d UU Cipta Kerja. Namun, belum ada usulan terkait pembentukan KEK tersebut.
"Sebagaimana jasa kesehatan kemarin, kalau ada pengusulan KEK jasa keuangan, kita akan bahas fasilitas yang bisa diberikan untuk jasa keuangan tersebut," ujar Bambang.
Untuk diketahui, Pasal 9 ayat (1) PP 40/2021 mengatur bahwa jasa keuangan merupakan salah satu jenis kegiatan usaha yang bisa diselenggarakan di KEK. Jasa keuangan dimaksud bisa berbentuk jasa perbankan ataupun jasa keuangan nonperbankan.
Guna membentuk KEK, badan usaha perlu mengusulkannya ke Dewan nasional KEK setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pemerintah provinsi (pemprov) serta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Usulan pembentukan KEK dilengkapi beberapa dokumen antara lain peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan, rencana tata ruang KEK, rencana dan sumber pembiayaan, persetujuan lingkungan, hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial, jangka waktu beroperasinya KEK, rencana pengembangan KEK, serta bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% dari yang direncanakan. (sap)