Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan kewajiban untuk mendaftarkan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet. Melalui media sosial, warganet tersebut bertanya terkait dengan kewajiban untuk memiliki NPWP bagi orang pribadi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta.
“Sebelumnya tidak punya NPWP dan tidak ada penghasilan. Sekarang, orang pribadi sudah punya UMKM, tetapi omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun. Apakah perlu daftar diri ke kantor pajak dan lapor SPT pada 2025?,” jelas warganet, Senin (22/7/2024).
Merespons pertanyaan tersebut, Kring Pajak menjelaskan wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftar NPWP. Setelah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki penghasilan dari kegiatan usaha, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan.
“SPT Tahunan Orang Pribadi dilaporkan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak bersangkutan berakhir,” sebut Kring Pajak di media sosial.
Kendati wajib melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak bersangkutan tidak dikenai pajak penghasilan lantaran memiliki omzet di bawah Rp500 juta. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.
Sebagai informasi, berdasarkan UU KUP, semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak (DJP) untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU Pajak Penghasilan.
Sementara itu, persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Untuk mendaftarkan NPWP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara online melalui http://ereg.pajak.go.id. (rig)