Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak badan yang baru mulai menggunakan tarif umum dari sebelumnya menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.
Kring Pajak menegaskan wajib pajak yang telah melewati jangka waktu pengenaan PPh final sesuai dengan PP 55/2022 wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak wajib pajak dikenai tarif PPh umum.
“Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf b PMK 164/2023, bagi wajib pajak selain wajib pajak seperti dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberlakukan seperti wajib pajak baru,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (22/7/2024).
Artinya, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak baru pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil seperti diatur dalam Pasal 10 PMK 215/2018. Misal, jangka waktu PPh final 0,5% habis pada 2024 sehingga angsuran per bulan untuk tahun pajak 2025 ditetapkan nihil.
Sebagai informasi, wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai tarif PPh final 0,5% dengan jangka waktu tertentu.
Berdasarkan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
Kemudian, jangka waktu pengenaan paling lama 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.
Lalu, jangka jangka waktu pengenaan paling lama 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas. Dwi mengatakan jangka waktu tersebut terhitung sejak wajib pajak terdaftar (jika terdaftar setelah 2018) atau sejak 2018 (jika terdaftar sebelum 2018). (rig)