PEMERIKSAAN PAJAK

Ada Indikasi TP, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah Jadi Lapangan

Muhamad Wildan
Rabu, 17 Juli 2024 | 17.30 WIB
Ada Indikasi TP, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah Jadi Lapangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksaan kantor bisa diubah menjadi pemeriksaan lapangan apabila Ditjen Pajak (DJP) menemukan adanya indikasi transaksi yang terkait dengan harga transfer (transfer pricing/TP).

Tak hanya itu, pelaksanaan pemeriksaan kantor yang diubah menjadi pemeriksaan lapangan juga bisa dilakukan pemeriksa pajak bila terdapat indikasi transaksi khusus lain yang mengandung rekayasa transaksi keuangan.

"Dalam hal pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan pemeriksaan kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan," bunyi Pasal 5 ayat (6) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Sebagai informasi, pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP, sedangkan pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan di tempat kedudukan atau kegiatan usaha wajib pajak. Pemeriksaan lapangan juga bisa dilakukan di tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa.

Saat melakukan pemeriksaan lapangan, pemeriksa memiliki sejumlah kewenangan antara lain dapat melihat atau meminjam dokumen wajib pajak, mengakses dan mengunduh data yang dikelola secara elektronik, serta masuk dan memeriksa ruangan atau barang yang menyimpan dokumen wajib pajak.

Pemeriksa juga berwenang melakukan penyegelan ruang atau barang tertentu, meminta keterangan dari wajib pajak, dan meminta keterangan dari pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan wajib pajak.

Demi kelancaran pemeriksaan, pemeriksa juga berwenang meminta wajib pajak menyediakan tenaga atau peralatan untuk mengakses data wajib pajak, meminta wajib pajak untuk membantu pemeriksa dalam membuka barang, dan meminta wajib pajak menyediakan ruangan khusus.

Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikannya kepada wajib pajak dan dapat diperpanjang maksimal selama 2 bulan.

Namun, khusus atas wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing ataupun transaksi khusus lain yang mengandung rekayasa transaksi keuangan, pemeriksaan lapangan dapat diperpanjang hingga maksimal 6 bulan sebanyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian kepatuhan.

Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dilakukan jika: pemeriksaan diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lain; terdapat konfirmasi atau permintaan data ke pihak ketiga; ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak; atau berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.