Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak UMKM yang memiliki surat keterangan PP 55/2022 harus menyetorkan PPh final 0,5% sendiri jika pemotong pajak yang menjadi lawan transaksi ternyata memotong PPh dengan ketentuan tarif umum.
Kring Pajak menjelaskan wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh final dalam hal terdapat transaksi yang merupakan objek pemotongan PP 55, tetapi telanjur dipotong atau dipungut dengan tarif PPh umum oleh pihak lain.
“Atas PPh yang telanjur dipotong pihak lain tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015 atau dikreditkan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (15/7/2024).
Sebagai informasi, surat keterangan adalah surat yang menerangkan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/ 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Merujuk pada Pasal 8 PMK 164/2023, ada 3 ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong/pemungut PPh—sebagai pembeli atau pengguna jasa—saat melakukan pemotongan/pemungutan PPh final 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan.
Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan yang mengatur terkait dengan pemotongan/pemungutan PPh.
Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.
Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan yang mengatur pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. (rig)