ADMINISTRASI PAJAK

Penerbitan Izin Tambang Butuh SKF, WP Tidak Boleh Ada Utang Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Juli 2024 | 14.43 WIB
Penerbitan Izin Tambang Butuh SKF, WP Tidak Boleh Ada Utang Pajak

Ilustrasi. Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Izin usaha pertambangan (IUP) hanya bisa diterbitkan kepada wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan jika memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Hal ini diatur dalam PP 96/2021.

Syarat finansial dipenuhi melalui pemberian surat keterangan fiskal (SKF) kepada wajib pajak. Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019 secara khusus mengatur mengenai pengajuan SKF ini. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi wajib pajak pusat ketika mengajukan SKF. 

"[Pertama], telah menyampaikan SPT PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir bagi wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang bila ada," bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2019, dikutip pada Kamis (11/7/2024).

Syarat kedua, wajib pajak tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. 

Ketiga, wajib pajak tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tidak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, yakni pemeriksana bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan. 

Setelah diajukan, Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan respons berupa penerbitan SKF atau surat penolakan. SKF ataupun surat penolakan akan diterbikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja. 

SKF yang telah diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Dalam hal wajib pajak pusat memiliki cabang, SKF juga berlaku untuk cabang. 

Perlu dicatat, SKF yang diperoleh wajib pajak tidak menghilangkan kewenangan DJP untuk menetapkan besarnya pajak terutang, melakukan penagihan utang pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.