PENERIMAAN PAJAK

Kejar Pajak Rp1.000 Triliun, Sri Mulyani Gencarkan Pengawasan WP

Muhamad Wildan
Rabu, 10 Juli 2024 | 11.45 WIB
Kejar Pajak Rp1.000 Triliun, Sri Mulyani Gencarkan Pengawasan WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak pada paruh kedua 2024.

Pengawasan diperlukan mengingat pemerintah berencana untuk mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp1.028,1 triliun pada semester II/2024, lebih tinggi dibandingkan yang sudah terkumpul pada semester I/2024.

"Kita akan meningkatkan kebijakan pengawasan dan kepatuhan dan UU HPP. Penerimaan pajak semester II/2024 diperkirakan akan lebih tinggi dari semester I/2024," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Rabu (10/7/2024).

Pada semester I/2024, pemerintah hanya mampu mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp893,8 triliun. Bila proyeksi penerimaan pajak semester II/2024 tercapai, realisasi pajak sepanjang 2024 diperkirakan senilai Rp1.921,9 triliun atau 96,6% dari target dalam APBN 2024.

Dengan demikian, shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp66,9 triliun. Walaupun shortfall, penerimaan pajak 2024 diperkirakan masih tumbuh 2,9% bila dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, pengawasan atas kepatuhan wajib pajak dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Secara umum, pelaksanaan pengawasan diawali dengan penelitian kepatuhan formal atau material dan dilanjutkan dengan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

Adapun kegiatan P2DK diawali dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Surat tersebut diterbitkan oleh KPP melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangani oleh kepala KPP.

Wajib pajak yang mendapatkan SP2DK dari DJP memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos atau kurir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.