ADMINISTRASI PAJAK

Pakai Tarif PPh Final 0,5% Perlu Suket Dahulu? Ini Kata Kring pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Juli 2024 | 18.30 WIB
Pakai Tarif PPh Final 0,5% Perlu Suket Dahulu? Ini Kata Kring pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat langsung memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% sepanjang telah memenuhi kriteria seperti diatur dalam Pasal 56 hingga Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Kring Pajak menyatakan tarif PPh final UMKM dapat langsung dimanfaatkan wajib pajak tanpa perlu mendapatkan surat keterangan PP 55/2022 terlebih dahulu. Menurut Kring Pajak, surat keterangan PP 55/2022 digunakan apabila bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak.

“Sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria, serta tidak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenakan tarif umum maka dapat langsung menggunakan tarif final 0,5% sesuai PP 55/2022,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (9/7/2024).

Apabila ternyata bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak, UMKM bisa menyampaikan surat keterangan tersebut kepada pemotong/pemungut pajak sehingga penghasilan UMKM dari transaksi tersebut dipotong PPh final 0,5%.

Untuk mendapatkan surat keterangan PP 55/2022, wajib pajak dapat mengakses DJP Online pada menu Layanan. Setelah itu, membuka submenu Info KSWP. Simak Cara Mencetak Surat Keterangan PP 55 di DJP Online.

Sebagai informasi, surat keterangan adalah surat yang menerangkan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/ 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 164/2023, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong/pemungut PPh—sebagai pembeli atau pengguna jasa—saat melakukan pemotongan/pemungutan PPh final dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan.

Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan/pemungutan PPh;

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.

Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.