UU PPN

Tanggung Jawab Renteng dalam PPN bagi Penerima Barang/Jasa

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Juli 2024 | 15.00 WIB
Tanggung Jawab Renteng dalam PPN bagi Penerima Barang/Jasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Berdasarkan UU PPN, penerima barang/jasa sudah seharusnya bertanggung jawab renteng jika pajak terutang tidak dapat ditagih kepada pemberi barang/jasa dan penerima barang/jasa juga tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada pemberi barang/jasa.

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN barang dan jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa,” bunyi penggalan penjelasan Pasal 16F UU PPN, dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Ketentuan penerima barang/jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN dan PPnBM diatur terperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022. Berdasarkan PP 44/2022, terdapat 2 kondisi yang membuat penerima barang/jasa bertanggung jawab secara renteng.

Kondisi tersebut antara lain pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberi jasa kena pajak (JKP) dan penerima barang/jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada pemberi BKP/JKP.

Lebih lanjut, tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM dilakukan penerima barang/jasa dengan melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Tanggung jawab secara renteng tersebut dapat ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) apabila penerima barang/jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

Tambahan informasi, ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.