Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso (kanan).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak mulai menggunakan NPWP 16 digit dalam pembuatan bukti potong pada masa pajak Juli 2024.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan pembuatan bukti potong baik untuk unifikasi, PPh Pasal 21/26, serta instansi pemerintah sudah dapat menggunakan NPWP 16 digit. Wajib pajak pun dapat mulai menggunakan NPWP 16 digit ini agar lebih terbiasa.
"Jadi untuk membiasakan, untuk habituasi, ya lebih baik menggunakan yang 16 digit," katanya dalam talk show radio, Selasa (9/7/2024).
Dwi mengatakan PER-6/PJ/2024 juga telah mengatur 7 layanan yang dapat diakses menggunakan NPWP 16 digit, termasuk e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, dan e-bupot instansi pemerintah.
E-bupot 21/26 merupakan aplikasi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Aplikasi ini digunakan oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (non-instansi pemerintah) mulai masa pajak Januari 2024.
Kemudian, e-bupot unifikasi adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk pembuatan bukti pemotongan PPh dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi non-instansi pemerintah. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Adapun e-bupot instansi pemerintah adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan unifikasi dan SPT PPh Masa unifikasi untuk instansi pemerintah. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Dwi menyebut NPWP 16 digit diterapkan secara bertahap salah satunya dengan mempertimbangkan kesiapan semua pihak. Pada saat ini, DJP masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan dari NPWP 15 digit (format lama) menjadi NPWP 16 digit.
"Kembali lagi, ini adalah optional bagi wajib pajak. Konsepnya ya kami mengarahkan ke [penggunaan NPWP] 16 digit," ujarnya. (sap)