KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Dian Kurniati
Rabu, 03 Juli 2024 | 10.30 WIB
Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan beragam relaksasi dan insentif khusus untuk mendukung pengembangan industri farmasi di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan insentif atau relaksasi perlu diberikan kepada industri farmasi sehingga masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan secara memadai dan terjangkau.

"Dalam rapat tersebut, Menperin menyampaikan beberapa usulan kebijakan-kebijakan yang perlu diambil untuk meningkatkan investasi di sektor industri farmasi," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Terdapat 3 kebijakan yang diusulkan Kemenperin. Pertama, penghapusan aturan persetujuan teknis (pertek) atas importasi bahan baku obat. Hal ini diperlukan untuk memudahkan impor bahan baku oleh industri farmasi. Aturan pertek seyogianya hanya diberlakukan atas impor obat-obatan jadi.

Kedua, pengenaan bea masuk ditanggung pemerintah atas bahan baku obat yang belum diproduksi di Indonesia. Tak hanya itu, PPN atas bahan baku obat lokal juga harus dihapuskan. Ketiga, pemberian fasilitas tax allowance bagi industri farmasi dan industri alat kesehatan (alkes).

Menurut Kemenperin, insentif-insentif tersebut diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor industri farmasi di dalam negeri dan menekan ketergantungan impor bahan baku pada sektor tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada jajarannya, termasuk Kemenperin, untuk mematangkan rencana kebijakan pemberian insentif kepada industri farmasi dalam waktu 2 pekan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.