Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) berformat 16 digit, nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) juga akan digunakan mulai 1 Juli 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NITKU berfungsi mengidentifikasi pusat dan cabang dari kegiatan usaha wajib pajak. Menurut Suryo, NITKU memiliki peran penting dalam administrasi pajak, terutama dalam hal administrasi PPN.
"Kita akan terapkan PMK 136/2023 kemarin. Kita mengisyaratkan mulai 1 Juli kita menggunakan NPWP 16 digit dan NITKU dalam proses bisnis layanan yang dilakukan DJP," ujar Suryo, Kamis (27/6/2024).
Suryo mengatakan baik NPWP 16 digit maupun NITKU adalah sarana administrasi yang akan digunakan oleh DJP baik pada sistem saat ini, yakni SIDJP, ataupun pada coretax administration system yang akan dilakukan deployment pada akhir tahun.
Untuk diketahui, NITKU adalah pengganti NPWP cabang yang memiliki fungsi sebagai penanda lokasi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang berbeda dengan lokasi utama. Tak seperti NPWP cabang, NITKU tidak digunakan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan. Semua kewajiban pajak dilaksanakan menggunakan NPWP pusat.
Dalam rangka mengetahui NITKU dari setiap cabang, wajib pajak bisa mengeceknya lewat menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. Fitur ini bisa diakses oleh wajib pajak pusat yang memiliki NPWP cabang.
Setelah mengeklik menu Daftar WP Cabang, wajib pajak dapat mencari NITKU lewat daftar yang tersedia atau dengan memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari NITKU-nya ke dalam kolom pencarian.
Dalam hal cabang belum memiliki NPWP cabang, NITKU nantinya bisa diberikan berdasarkan permohonan ataupun secara jabatan.