SEWINDU DDTCNEWS
KEP-44/PPPK/2024

Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Juni 2024 | 15.14 WIB
Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

KEP-44/PPPK/2024. 

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menerbitkan keputusan terkait dengan pemberian kompensasi jika pelayanan tidak sesuai dengan standar.

Keputusan yang dimaksud adalah KEP-44/PPPK/2024. Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan PPPK.

“bahwa pemberian kompensasi kepada penerima layanan yang menerima layanan tidak sesuai standar layanan … perlu dituangkan dalam keputusan kepala PPPK,” bunyi penggalan bagian pertimbangan KEP-44/PPPK/2024, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Sesuai dengan Diktum Pertama KEP-44/PPPK/2024, PPPK melaksanakan layanan minimal sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal atau peraturan/ketentuan lainnya yang berlaku.

Kemudian, berdasarkan pada Diktum Kedua KEP-44/PPPK/2024, apabila melayani penerima layanan tidak sesuai standar maka PPPK berkewajiban memberikan kompensasi kepada penerima layanan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

Jika melihat lampiran, ada 64 jenis layanan. Selain itu, jangka waktu penyelesaian dan prasyarat masing-masing layanan. Untuk kompensasi, ada 3 hal. Pertama, permohonan maaf dari pelaksana layanan. Kedua, permohonan maaf tertulis dari kepala PPPK. Ketiga, pelayanan prioritas.

“Keputusan kepala PPPK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [26 Juni 2024]. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan kepala pusat ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi Diktum Ketiga KEP-44/PPPK/2024.

Layanan Perizinan Konsultan Pajak

Contoh, untuk jenis layanan perizinan konsultan pajak ditetapkan penyelesaiannya selama 5 hari kerja. Persyaratan layanannya adalah setelah dokumen persyaratan diterima lengkap sampai dengan keputusan sekretaris jenderal diterbitkan.

Adapun dokumen permohonan izin konsultan pajak meliputi :

  1. surat permohonan izin praktik konsultan pajak kepada sekretaris jenderal Kementerian Keuangan;
  2. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
  3. fotokopi sertifikat konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri;
  5. pasfoto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar;
  6. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  7. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/ negara dan/ atau badan usaha milik negara/ daerah;
  9. fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak; dan
  10. surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

Sementara itu, untuk pemohon peningkatan izin praktik konsultan pajak dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen yang meliputi:

  1. surat permohonan izin praktik konsultan pajak kepada sekretaris jenderal Kementerian Keuangan;
  2. fotokopi sertifikat konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  3. salinan Keputusan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir;
  4. Kartu Izin Praktik terakhir;
  5. SKCK dari Polri;
  6. pasfoto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar; dan
  7. fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak.

Adapun kompensasi kepada penerima layanan yang dilayani tidak sesuai standar adalah permohonan maaf dari pelaksana layanan; permohonan maaf tertulis dari kepala PPPK; dan/atau pelayanan prioritas. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.