KEP-44/PPPK/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menerbitkan keputusan terkait dengan pemberian kompensasi jika pelayanan tidak sesuai dengan standar.
Keputusan yang dimaksud adalah KEP-44/PPPK/2024. Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan PPPK.
“bahwa pemberian kompensasi kepada penerima layanan yang menerima layanan tidak sesuai standar layanan … perlu dituangkan dalam keputusan kepala PPPK,” bunyi penggalan bagian pertimbangan KEP-44/PPPK/2024, dikutip pada Kamis (27/6/2024).
Sesuai dengan Diktum Pertama KEP-44/PPPK/2024, PPPK melaksanakan layanan minimal sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal atau peraturan/ketentuan lainnya yang berlaku.
Kemudian, berdasarkan pada Diktum Kedua KEP-44/PPPK/2024, apabila melayani penerima layanan tidak sesuai standar maka PPPK berkewajiban memberikan kompensasi kepada penerima layanan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
Jika melihat lampiran, ada 64 jenis layanan. Selain itu, jangka waktu penyelesaian dan prasyarat masing-masing layanan. Untuk kompensasi, ada 3 hal. Pertama, permohonan maaf dari pelaksana layanan. Kedua, permohonan maaf tertulis dari kepala PPPK. Ketiga, pelayanan prioritas.
“Keputusan kepala PPPK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [26 Juni 2024]. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan kepala pusat ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi Diktum Ketiga KEP-44/PPPK/2024.
Contoh, untuk jenis layanan perizinan konsultan pajak ditetapkan penyelesaiannya selama 5 hari kerja. Persyaratan layanannya adalah setelah dokumen persyaratan diterima lengkap sampai dengan keputusan sekretaris jenderal diterbitkan.
Adapun dokumen permohonan izin konsultan pajak meliputi :
Sementara itu, untuk pemohon peningkatan izin praktik konsultan pajak dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen yang meliputi:
Adapun kompensasi kepada penerima layanan yang dilayani tidak sesuai standar adalah permohonan maaf dari pelaksana layanan; permohonan maaf tertulis dari kepala PPPK; dan/atau pelayanan prioritas. (kaw)