Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada para pihak lain untuk tidak langsung menerapkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 1 Juli 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam hal sistem yang dimiliki oleh pihak lain masih belum siap menerapkan NIK sebagai NPWP, pihak lain memiliki kesempatan untuk tetap menggunakan NPWP 15 digit hingga akhir tahun ini.
"Bila sistem baik di tempat kami maupun di pihak lain, contoh kata perbankan, juga belum cukup siap, kami bisa gunakan sistem dengan 15 digit NPWP sebagai transisi sebelum implementasi coretax. Kami memberikan kesempatan untuk dapat menggunakan 16 ataupun 15 digit hingga akhir 2024," ujar Suryo, Kamis (27/6/2024).
Dalam hal pihak lain sudah siap menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit, DJP memperbolehkan pihak lain untuk mulai memberikan pelayanan menggunakan NIK.
"Secara bertahap kami akan terus melakukan penyesuaian, karena alhamdulillah menyesuaikan sistem dari para pihak ini tidak memang sederhana. Dan ini yang akan terus kami lakukan," ujar Suryo.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NIK nantinya juga diperlukan oleh wajib pajak untuk memperoleh layanan administrasi dari pihak lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP.
Layanan publik dimaksud, contohnya, adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan, sektor keuangan, pendirian badan usaha, perizinan usaha, administrasi pemerintahan, dan layanan-layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP.
PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 mengatur pihak lain harus mulai menggunakan NIK sejak 1 Juli 2024. Namun, dirjen pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain dengan mempertimbangkan kesiapan sistem administrasi pihak lain tersebut.
Dirjen pajak juga bakal memberikan layanan kepada pihak lain untuk mendukung implementasi NIK sebagai NPWP pada sistem administrasi pihak lain yang terdampak. (sap)