Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru terkait dengan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ke-11.
KEP-105/BC/2024 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di sejumlah kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Penerapan mandatory CEISA 4.0 ini berlaku untuk layanan ekspor, impor, manifes, dan laboratorium.
"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-105/BC/2024, dikutip pada Rabu (26/6/2024).
KEP-105/BC/2024 menyatakan CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasi teknologi informasi dan komunikasi pada DJBC. CEISA 4.0, akan diterapkan secara penuh pada berbagai layanan, seperti layanan impor, layanan ekspor, layanan TPB.
Kemudian, layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, layanan voluntary declaration, layanan perizinan prinsip, layanan perbendaharaan, layanan manifes, layanan barang kiriman, dan layanan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Penerapan CEISA 4.0 terhadap layanan impor, layanan ekspor, TPB, PLB, dan layanan laboratorium telah dilakukan uji coba (piloting) pada KPUBC dan KPPBC sejak beberapa tahun lalu.
DJBC pun telah mengevaluasi pelaksanaan uji coba terhadap KPUBC dan KPPBC secara bertahap berdasarkan KEP-88/BC/2021, KEP-124/BC/2022, dan KEP-87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0.
Diktum kesatu KEP-105/BC/2024 menyebut penerapan mandatory CEISA 4.0 merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan SDM, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukai yang ditetapkan. Kantor bea dan cukai ini mencakup kanwil/kanwil khusus, KPUBC, dan KPPBC.
Penerapan secara mandatory CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait serta kantor bea dan cukai. Kantor bea cukai lantas diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara mandatory CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Kantor bea dan cukai juga diperintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara mandatory CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 mengalami kondisi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tidak normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA, aplikasi pendukung, atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC.
"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 22 Juni 2024]," bunyi diktum kedelapan KEP-105/BC/2024.
Lampiran KEP-105/BC/2024 memerinci daftar KPUBC dan KPPBC yang ditetapkan melakukan penerapan secara mandatory CEISA 4.0 tahap 11. Lalu, mandatory CEISA 4.0 layanan ekspor diterapkan di KPUBC Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2024 dan KPUBC Tanjung Priok pada 1 Juli 2024.
Untuk mandatory CEISA 4.0 layanan impor diterapkan di KPUBC Soekarno-Hatta pada 8 Juli 2024 dan KPUBC Tanjung Priok pada 15 Juli 2024. Kemudian, mandatory CEISA 4.0 layanan laboratorium, dilaksanakan di BLBC Jakarta mulai 15 Juli 2024.
Selanjutnya, mandatory CEISA 4.0 layanan manifes dilaksanakan di KPPBC Gresik, KPPBC Banjarmasin, KPPBC Teluk Bayur, KPPBC Dumai, KPPBC Bontang, dan KPPBC Nunukan mulai 1 Juli 2024. (rig)