Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sistem perpajakan di Indonesia mengenal konsep satu kesatuan ekonomi dalam keluarga.
Dalam konsep itu dikenal istilah family tax unit atau unit keluarga untuk kepentingan perpajakan. Family tax unit adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga.
“Dan anggota keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan kepala keluarga sesuai dengan UU PPh,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (24/6/2024).
Adapun Pasal 7 ayat (1) UU PPh memuat ketentuan PTKP per tahun yang diberikan untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak yang kawin, serta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Kemudian, masih pada pasal yang sama, ada tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Adapun jumlahnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Dalam bagian penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PPh, anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat.
Adapun yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.
Konsep family tax unit ini pun tetap berlaku ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya sudah berlaku penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, seluruh penghasilan yang diterima oleh 1 keluarga akan dilaporkan melalui NIK suami atau kepala keluarga. (sap)