Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya akan memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan angsuran tunggakan dengan cepat. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (20/6/2024).
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan nantinya skema persetujuan seketika akan diberlakukan atas permohonan angsuran tunggakan pajak yang disampaikan wajib pajak dengan kriteria berisiko rendah.
“Untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berisiko rendah dan mengalami kesulitan likuiditas, permohonan angsuran tunggakan pajak dapat disetujui seketika (instant approval) dan SK-nya seketika terbit saat wajib pajak mengajukan permohonan,” tulis DJP.
Adapun pada saat ini, permohonan untuk mengangsur pajak dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.
Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP atau secara tertulis. Permohonan tertulis dapat disampaikan secara langsung, lewat pos, atau jasa ekspedisi/kurir.
Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang hendak diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Lalu, surat ini juga harus dilampiri bukti kesulitan likuiditas berupa laporan keuangan atau catatan tentang omzet.
Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.
Selain mengenai coretax DJP, ada pula bahasan terkait dengan strategi penyelesaian keberatan, banding, dan gugatan pada 2025 yang disiapkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kemudian, ada pula bahasan terkait dengan piutang pajak.
DJP mengatakan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status kurang bayar akan berubah menjadi SPT dilaporkan ketika wajib pajak sudah melakukan pembayaran. Rencananya, skema tersebut akan berlaku ketika CTAS diimplementasikan
“Status SPT akan berubah menjadi SPT dilaporkan ketika sudah dilakukan pembayaran dan bersifat real time,” tulis DJP. Simak pula ‘Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?’. (DDTCNews)
Ketika CTAS diimplementasikan, akan ada fitur terkait dengan laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL). Dengan demikian, sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh.
Kendati demikian, wajib pajak yang tidak menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL tetap dapat diakomodasi dengan sistem yang baru. Implikasinya adalah terkait dengan pengisian data rekonsiliasi laporan keuangan.
“Dalam hal wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, wajib pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan,” tulis DJP. (DDTCNews)
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC akan melakukan pertukaran data online dengan Sekretariat Pengadilan Pajak, serta pendampingan penanganan perkata untuk penanganan keberatan, banding, dan gugatan.
"Kami akan melakukan sinergi dengan peradilan pajak mengenai data online dan juga pendampingan untuk menghadapi komplain dari kebijakan yang telah diterapkan di lapangan," katanya. (DDTCNews)
DJP memiliki patokan untuk menggolongkan kualitas piutang pajak. Adapun penggolongan kualitas pajak tersebut, salah satunya, dimaksudkan untuk keperluan penyusunan laporan keuangan. Penggolongan tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-01/PJ/2020.
“Untuk tujuan penyusunan laporan keuangan, Kepala KPP wajib melakukan penilaian atas kualitas piutang pajak berdasarkan kondisi piutang pajak pada tanggal laporan keuangan untuk membentuk penyisihan piutang pajak tidak tertagih,” bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid itu. Simak ‘DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya’. (DDTCNews)
Pemprov DKI Jakarta merilis peraturan baru terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 16/2024. Melalui beleid itu, pemprov memperbarui ketentuan pembebasan PBB-P2. Kini, pembebasan PBB-P2 sebesar 100% diberikan untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar.
“Pembebasan pokok...diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: a. berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar,” bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a Pergub DKI Jakarta 16/2024. (DDTCNews) (kaw)