PP 49/2022

Ini Ketentuan PPN Pakan Ternak dan Hewan Kesayangan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 12 Juni 2024 | 17.14 WIB
Ini Ketentuan PPN Pakan Ternak dan Hewan Kesayangan

Ilustrasi. Pekerja membuat pakan ternak kambing Sapera di Desa Werasari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pakan ternak dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan pakan ternak itu ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Berdasarkan pada beleid tersebut, pakan ternak termasuk barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Namun, pembebasan PPN ini tidak berlaku untuk impor dan/atau penyerahan pakan hewan kesayangan.

“Yang dimaksud dengan ‘hewan kesayangan’ adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olahraga, kesenangan, dan keindahan,” bunyi Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf f PP 49/2022, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Dengan demikian, impor dan/atau penyerahan pakan hewan kesayangan dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, impor dan/atau penyerahan pakan hewan ternak tidak terkena PPN karena dibebaskan.

Pembebasan PPN diberikan untuk pakan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan (PKH). Pakan ternak yang bebas PPN itu termasuk pakan konsentrat, rumput pakan ternak (gramineae), dan kacang tanaman pakan ternak (leguminosa).

Ketentuan umum dan ketentuan khusus terkait dengan pakan ternak, seperti definisi, jenis pakan, persyaratan impor, serta pendaftaran dan peredaran pakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PKH yang diampu Kementerian Pertanian.

Ketentuan tersebut seperti Undang-Undang 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan s.t.d.t.d Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan.

Adapun pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan pakan ternak diberikan tanpa melalui surat keterangan bebas (SKB) PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.