Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bukti penerimaan elektronik (BPE) merupakan dokumen yang diterima wajib pajak sebagai penandan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah sukses.
Bagi suami dan istri yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan digabung maka BPE hanya akan dikirimkan kepada suami sebagai kepala keluarga. Dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasilan dan harta istri dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.
"Jadi memang tidak ada mekanisme BPE terpisah, antara suami dan istri," cuit Kring Pajak, Sabtu (8/6/2024).
Apabila istri membutuhkan dokumen BPE untuk keperluan administrasi pekerjaan, dia bisa menggunakan BPE atas nama suaminya. Sekali lagi, istri yang NPWP-nya gabung dengan suami tidak bisa memiliki BPE sendiri atas nama dirinya.
Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen di media sosial. Sebuah akun menanyakan kemungkinan seorang istri memperoleh BPE sendiri, kendati dirinya menjalankan kewajiban perpajakan bergabung dengan suami.
Menurut akun tersebut, perusahaan tempat bekerja sang istri meminta BPE atas nama istri, bukan suami. "Kantor istri bersikukuh meminta BPE atas nama istri saya. Padahal BPE di DJPE online atas nama saya," sebut akun itu.
Perlu diingat, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online. Apabila menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing, biasanya BPE memang akan langsung dikirimkan ke alamat email terdaftar wajib pajak. (sap)