Foto: DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan sebanyak 95% dari total 26.514 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak kini telah dirilis atau dikeluarkan dari pelabuhan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penyelesaian proses impor terhadap puluhan ribu kontainer tersebut dilaksanakan hanya dalam 2 pekan implementasi Permendag 8/2024. Kontainer ini sempat menumpuk karena importir belum dapat mengajukan dokumen impor berupa persetujuan impor (PI) dan persetujuan teknis (pertek).
"Pemerintah responsif membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional," katanya, Senin (3/6/2024).
Nirwala mengatakan kontainer yang tertahan di pelabuhan dapat dirilis secara bertahap sejalan relaksasi ketentuan impor melalui Permendag 8/2024. Menurutnya, proses penyelesaian seluruh kontainer di 2 pelabuhan tersebut juga tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengikuti tata kelola yang baik.
Dia menjelaskan sejauh ini masih terdapat kontainer impor yang tertolak karena beberapa alasan. Beberapa di antaranya kontainer perlu di-reekspor, termasuk barang tidak dikuasai (BTD), barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan (lartas), barang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), seta tidak mendapatkan PI atau pertek dari kementerian terkait.
Pada Minggu (2/6/2024), terdapat sekitar 8.900 kontainer baru di Tanjung Priok dan 2.400 kontainer baru di Tanjung Perak yang penyelesaiannya akan ditindaklanjuti bersama berdasarkan service level agreement (SLA) terbaru di Permendag 8/2024. Dengan jumlah kontainer baru tersebut, yard occupancy ratio (YOR) atau kapasitas terminal petikemas relatif masih normal, yaitu sekitar 40%-50%.
Nirwala menyebut DJBC juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh para pemangku kepentingan. Selain itu, memonitor dan mengevaluasi penanganan pelayanan bersama di pelabuhan juga tetap dilaksanakan.
"Kami terus mendorong importir untuk submit dokumen dan mendorong surveyor untuk mempercepat penerbitan laporan surveyor (LS)," ujarnya.
Nirwala menambahkan DJBC akan memastikan prosedur penyelesaian impor sejalan secara akuntabel. Menurutnya DJBC pun turut berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya di pelabuhan untuk memberikan komitmen pelayanan 24/7, menyediakan posko/helpdesk di lini 1 dan lini 2, menyediakan data update proses verification order oleh surveyor, serta membuat dashboard monitoring penyelesaian kontainer.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permendag 8/2024 guna menyelesaikan permasalahan kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Beleid ini mengatur terhadap 7 kelompok barang yang sempat dilakukan pengetatan impor terdiri atas elektronik; alas kaki; pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; tas; serta katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.
Komoditas yang semula diperketat impornya dengan menambahkan syarat PI dan laporan surveyor (LS), dikembalikan ke aturan awal pada Permendag 25/2022 menjadi hanya perlu LS. Empat komoditas yang termasuk kelompok ini yakni obat tradisional dan suplemen makanan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup.
Sementara itu, komoditas yang semula diperketat dengan menambahkan persyaratan pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 yakni menjadi tanpa pertek. Tiga komoditas yang termasuk kelompok ini yakni elektronik; alas kaki; serta pakaian jadi dan aksesori.
Permendag 8/2024 diundangkan dan berlaku mulai 17 Mei 2024. Namun khusus barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, juga dapat diselesaikan dengan berdasarkan Permendag 8/2024. (sap)