Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun pada bulan ini.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024, fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan berita acara serah terima (BAST) tertanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2024.
"PPN DTP…diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 7/2024, dikutip pada Minggu (2/6/2024).
Bila tanggal BAST penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun baru dibuat pada Juli atau bulan-bulan berikutnya, fasilitas PPN DTP turun dari 100% menjadi tinggal 50%. Fasilitas diberikan atas PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
BAST yang menjadi dasar penyerahan rumah tapa atau unit rumah susun harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai telah dilakukannya serah terima bangunan, dan nomor BAST.
BAST harus didaftarkan dalam aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera pada akhir bulan berikutnya setelah bulan serah terima. Bila tidak, PPN yang seharusnya terutang bisa ditagih kembali.
Untuk diperhatikan, fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas rumah tapak baru ataupun unit rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Rumah tapak baru dan unit rumah susun baru merupakan rumah yang memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan.
Sementara itu, kode identitas rumah bisa diperoleh melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR ataupun BP Tapera.
Bila rumah yang dilakukan penyerahan ternyata tidak dalam kondisi baru, DJP bisa menagih kembali PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan rumah tersebut. (rig)