Pekerja memilah sampah plastik di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce Reuse Recycle (3R) Sae Bersama, Temas, Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (28/5/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (BMDK).
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembahasan mengenai rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap produk plastik dan MBDK terus berlanjut. Menurutnya, pelaksanaan ekstensifikasi BKC ini akan tergantung pada keputusan beberapa kementerian/lembaga (K/L) dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian terkini.
"Kami masih berkoordinasi dengan K/L untuk kebijakan ini dan tentunya nanti lintas K/L yang akan mengarahkan bagaimana implementasinya di 2024 ini sesuai dengan kondisi aktual yang kita hadapi dari berbagai aspek," katanya, dikutip pada Jumat (31/5/2024).
Askolani mengatakan pemerintah masih mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik dan MBDK. Menurutnya, salah satu yang dipertimbangkan untuk menambah objek cukai yakni dinamika perekonomian global dan nasional.
Pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.
Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.
Sementara mengenai cukai MBDK, pemerintah mulai menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.
Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai 4,38 triliun.
Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah pun kembali menuliskan rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik dan BMDK pada tahun depan. Rencana ekstensifikasi BKC sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. (sap)