LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Mei 2024 | 08.30 WIB
Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hari raya Iduladha erat kaitannya dengan penyembelihan hewan kurban. Sebagai bagian dari ibadah, umat Islam tentu membeli hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, dan unta.

Kondisi tersebut menyebabkan lonjakan permintaan hewan ternak menjelang Iduladha. Lantas, apakah pembelian hewan kurban dikenakan pajak?

Secara umum, hewan ternak termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahannya. Namun, melalui Peraturan Pemerintah No. 49/2022, hewan ternak mendapat fasilitas pembebasan PPN karena dianggap sebagai barang strategis.

Berdasarkan Pasal 2 PMK 267/2015, hewan ternak yang mendapat fasilitas pembebasan PPN adalah sapi indukan, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Sehat;
  2. Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;
  3. Berumur antara 2 hingga 4 tahun; dan
  4. Bebas dari cacat genetik dan fisik seperti cacat mata, kaki, kuku abnormal, serta tidak ada kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.

Untuk diperhatikan, persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan beberapa sertifikat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

PMK 267/2015 dengan jelas menyebutkan hewan ternak yang diberikan pembebasan PPN hanyalah sapi indukan. Ini berarti hewan ternak lain seperti kambing, domba, dan kerbau tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Kemudian, melalui PMK 5/2016, pengaturan mengenai fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan hewan ternak direvisi. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahannya.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria hewan ternak yang dapat dibebaskan dari PPN, simak Rekap Peraturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak untuk Kurban di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.