PAJAK DAERAH

Tetapkan Target Pajak Daerah, Pemda Perlu Pilah-Pilah WP Potensial

Muhamad Wildan
Minggu, 26 Mei 2024 | 12.00 WIB
Tetapkan Target Pajak Daerah, Pemda Perlu Pilah-Pilah WP Potensial

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemda untuk mempertimbangkan potensi pajak daerah sebelum menetapkan target pajak dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Menurut Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ni Putu Myari Artha, potensi pajak daerah adalah kumpulan wajib pajak tetap yang pajaknya bisa dipungut dan wajib pajak insidentil yang pajaknya belum tentu bisa dipungut.

"Jadi ada 2 kategori dalam potensi, ada yang bisa dipungut dan tidak bisa dipungut. Ketika kita menghitung target, kita memilih dan memilah mana yang wajib pajak yang bisa dipungut, mana yang tidak bisa dipungut," ujar Myari dalam podcast yang disiarkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dikutip Minggu (26/5/2024).

Wajib pajak insidentil yang pajaknya tidak bisa dipungut contohnya adalah wajib pajak yang mendapatkan insentif pengecualian ataupun keringanan pajak daerah hingga wajib pajak yang kegiatan usahanya cenderung insidentil, contohnya wajib pajak penyelenggara konser.

"Wajib pajak-wajib pajak yang tidak bisa dipungut ini banyak dan kecenderungannya menjadi faktor pengurang dari target yang hendak kita tetapkan," kata Myari.

Menurut Myari, bila badan pendapatan daerah (bapenda) mampu memilah dan memilih wajib pajak potensial dengan akurat, nantinya selisih antara target yang ditetapkan dan realisasi pajak daerah di akhir tahun bakal menipis.

"Jadi nanti ketika diminta untuk menentukan target pajak tahun anggaran berikutnya, janganlah mengira-ngira, mari kita menghitung," ujar Myari.

Untuk diketahui, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mewajibkan pemda untuk menetapkan target pajak daerah sesuai dengan potensi.

"Penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah; dan potensi pajak dan retribusi," bunyi Pasal 102 ayat (1) UU HKPD.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.