SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Muhamad Wildan
Minggu, 12 Mei 2024 | 09.00 WIB
WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memandang insentif supertax deduction vokasi masih kurang diminati oleh pelaku usaha sejauh ini.

Menurut Airlangga, insentif berupa pengurang penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari total biaya vokasi kurang diminati karena pelaku usaha khawatir dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemarin kami sudah pelajari kenapa implementasinya agak lambat, itu karena mereka khawatir audit BPK atau BPKP dan lain sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Airlangga menuturkan Kemenko Perekonomian telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan perihal insentif tersebut. Agar tidak ada kekhawatiran dari pelaku usaha, lanjutnya, insentif yang diberikan tidak akan diaudit secara menyeluruh.

"Dengan begitu bisa dikurangi kekhawatiran itu. Kalau ini bisa maka kami berharap inovasi itu bisa tumbuh dengan kebijakan supertax deduction," ujarnya.

Sebagai informasi, fasilitas supertax deduction vokasi diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Berdasarkan PMK 128/2019, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari total biaya untuk praktik kerja, pemagangan, serta pembelajaran.

Wajib pajak berhak memanfaatkan fasilitas supertax deduction vokasi sepanjang tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya dibuktikan dengan surat keterangan fiskal (SKF). Fasilitas diajukan lewat online single submission (OSS).

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022 yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), realisasi supertax deduction vokasi pada 2023 diperkirakan hanya sekitar Rp6 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.