ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Mei 2024 | 17.00 WIB
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penentuan DPP atas jasa penyediaan tenaga kerja menggunakan nilai lain apabila tagihan yang diperinci dalam faktur pajak memisahkan antara tagihan jasa penyediaan yang diterima pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.

Kring Pajak menjelaskan jasa penyediaan tenaga kerja sesungguhnya dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi kriteria Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022. Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi maka jasa tersebut dikenai PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) memakai nilai lain atau penggantian.

[Bila DPP atas jasa penyediaan tenaga kerja menggunakan nilai lain] maka faktur pajak diterbitkan dengan kode 04,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (3/5/2024).

Merujuk pada Pasal 4 ayat 4 PMK 83/2012, penentuan DPP dengan menggunakan nilai lain berlaku apabila tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja diperinci dalam faktur pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.

Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Sementara itu, jika seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja, maka DPP-nya ialah penggantian.

“Jika tagihan digabung, faktur pajak diterbitkan dengan kode 01 atas nilai penggantian (nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta),” jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, jasa penyediaan tenaga kerja merupakan jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP 49/2022.

Terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi dalam jasa penyediaan tenaga kerja tersebut agar dibebaskan dari pengenaan PPN. Pertama, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan.

Kedua, pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja tersebut hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak (JKP) lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;

Ketiga, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja. Keempat, tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.