Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak mencapai Rp83,51 triliun pada kuartal I/2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan realisasi restitusi pajak tersebut tumbuh 96,72% (yoy). Menurutnya, kenaikan restitusi terjadi seiring dengan moderasi harga komoditas.
"Kenaikan realisasi restitusi secara agregat merupakan dampak dari moderasi harga komoditas secara umum," katanya, dikutip pada Rabu (1/5/2024).
Dwi mengatakan kenaikan restitusi juga turut disebabkan oleh batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang jatuh pada Maret 2024 sehingga meningkatkan klaim restitusi PPh.
Dia kemudian memerinci restitusi PPN dalam negeri pada kuartal I/2024 tercatat senilai Rp71,3 triliun atau naik 101,32%. Sementara itu, restitusi PPh Pasal 25/29 badan senilai Rp11,04 triliun atau naik 101,15%.
Menurut sumbernya, Dwi memaparkan restitusi normal senilai Rp44,44 triliun atau naik 184,44%, sedangkan restitusi dipercepat senilai Rp34,33 triliun atau naik 60,36%. Adapun untuk restitusi upaya hukum, nilainya Rp4,74 triliun atau terkontraksi 12,52%.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, diatur permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP (restitusi dipercepat). Restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang mengalami lebih bayar pajak maksimal Rp100 juta.
Pada kuartal I/2024, realisasi penerimaan pajak senilai Rp393,91 triliun atau setara 19,81% dari target senilai Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 8,86% (yoy).
Kontraksi penerimaan pajak terjadi karena penurunan harga komoditas pada 2023, yang mengakibatkan kenaikan restitusi pada tahun ini. (sap)