SEWINDU DDTCNEWS
ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Muhamad Wildan
Sabtu, 27 April 2024 | 13.30 WIB
Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Seorang warga menunjukkan aplikasi datawarga dukcapil Jakarta di Posko Aduan Penonaktifan NIK, Kelurahan Petamburan, Jakarta, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati perpanjangan kerja sama pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan perjanjian ini penting untuk membantu penyelenggaraan online single submission (OSS).

"Mulai dari OSS 1.0 dan 1.1 sampai yang terkini OSS RBA integrasi sistem dari kedua kementerian sangat krusial dalam mendukung perizinan berusaha, terutama bagi UMK yang banyak merupakan usaha perseorangan," ujar Riyatno, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Dengan ditandatanganinya PKS antara kedua kementerian, pemberian hak akses atas nomor induk kependudukan (NIK) oleh Kemendagri terus berlanjut.

Data dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tersebut akan digunakan untuk memverifikasi pelaku usaha yang mendaftar ke OSS.

"Pembaruan kerja sama ini adalah mengefektifkan kembali fungsi dan peran para pihak di antara Kemendagri dan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, dan juga validasi atas data calon pelaku usaha atau pelaku usaha yang akan menggunakan sistem OSS," kata Riyatno.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pun mengatakan perjanjian kerja sama merupakan wujud sinergi yang baik antarkementerian guna mempermudah pelaku usaha mengurus perizinannya.  Hanya dengan NIK, pelaku usaha sudah bisa memperoleh nomor induk berusaha (NIB) lewat OSS.

"Prinsip kami siap untuk bisa mem-back up kinerja BKPM khususnya dari sisi permohonan data kependudukan yang memang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan," kata Teguh. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.