ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 April 2024 | 14.25 WIB
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem DJP Online bisa secara otomatis menolak pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang diajukan oleh individu perempuan yang sudah menikah. 

Dalam kondisi tersebut, sistem validasi DJP Online akan membaca bahwa NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik wajib pajak berstatus 'wanita kawin'. Dengan begitu, wajib pajak tidak diperkenankan untuk mendaftar sebagai wajib pajak orang pribadi. 

"[Karena] pada dasarnya bagi wanita kawin, NPWP-nya dapat menggunakan NPWP suami. Maka sistem menolak ketika wajib pajak memilih kategori wajib pajak orang pribadi," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (23/4/2024). 

Perlu diingat lagi, dalam sistem perpajakan Indonesia berlaku keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Pemenuhan kewajiban perpajakan seorang istri bisa dijalankan melalui suaminya. Istri juga bisa menggunakan NPWP suami. 

Sebagai solusi, seorang wanita kawin yang ingin mendaftarkan NPWP diarahkan untuk memilih kategori lain sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Ada dua opsi yang bisa dipilih oleh seorang wajib pajak wanita kawin. Pertama, istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (Pisah Harta/PH). Kedua, istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (Memilih Terpisah/MT). 

Perlu dicatat, ada konsekuensi pemenuhan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi jika wajib pajak memilih PH atau MT. Karenanya, wajib pajak diimbau untuk berkonsultasi terlebih dulu dengan petugas pajak di KPP terdekat untuk mendaftarkan NPWP.

Penjelasan Kring Pajak di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun di platform X mengaku selalu gagal dalam mendaftarkan NPWP via e-registration. Wajib pajak tersebut memilih kategori orang pribadi. 

"Status sudah menikah, mau buat NPWP bagaimana? Karena ini sudah memilih wajib pajak pribadi malah enggak bisa. Sementara kategori yang lain enggak ada yang sesuai," kata wajib pajak tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.