Presiden Jokowi.
JAKARTA, DDTCNews - Keanggotaan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) perlu dimaknai secara serius. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia perlu lebih cermat dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, pelaku TPPU kini mulai memanfaatkan celah-celah teknologi untuk mencuci harta atau asetnya. Beberapa instrumen yang dimanfaatkan pelaku TPPU, antara lain aset kripto, aset virtual, NFT, aktivitas marketplace, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (AI) untuk automasi transaksi keuangan.
"Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi," kata Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).
Teknologi yang cepat berubah, imbuh presiden, dimanfaatkan oleh pelaku TPPU untuk melancarkan aksinya. Presiden mengutip data dari Crypto Crime Report yang menyebutkan bahwa ada indikasi pencucian uang dari aset kripto secara global senilai US$8,6 miliar atau setara Rp139 triliun pada 2022.
"Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru," kata Jokowi.
Presiden pun meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan instansi lain yang terkait agar bisa mengimbangi strategi yang dijalankan pelaku TPPU dalam melakukan aksinya.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga menilai bahwa keanggotaan penuh RI dalam FATF bisa meningkatkan kredibilitas ekonomi Indonesia. Masuknya Indonesia dalam FATF bisa menjadi indikasi sistem keuangan yang baik dan stabil. Ujungnya, persepsi positif ini bisa meningkatkan aliran modal asing ke Tanah Air.
"Reputasi itu penting, penilaian dunia internasional itu penting," kata presiden.
Melalui keanggotaan penuh FATF, Indonesia juga akan mengupayakan penyelamatan dan pengembalian uang negara. Hal ini didorong agar perampasan aset pelaku pidana bisa dilakukan.
"Kita telah mengajukan [Rancangan] Undang-Undang Perampasan Aset ke DPR dan juga [Rancangan] Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana," kata Jokowi. (sap)