Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa dilakukan secara online melalui saluran e-filing. Namun, ada kalanya pelaporan SPT Tahunan gagal dilakukan karena sejumlah kendala teknis. Salah satunya, munculnya notifikasi 'BPS SPT sebelumnya belum ada'.
BPS merupakan bukti penerimaan surat yang diberikan oleh DJP saat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Secara umum, 'BPS SPT sebelumnya belum ada' disebabkan dua hal. Pertama, SPT normal belum dilaporkan saat membuat SPT pembetulan. Kedua, ada terlalu banyak draf e-filing yang dibuat dan belum dikirimkan.
"Jika yang dilaporkan adalah SPT normal, pastikan membuat SPT dengan status normal (pembetulan ke-0). Bisa dipastikan di menu draf SPT tidak ada 'SPT yang belum dikirim'," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Minggu (14/4/2024).
Di sisi lain, jika yang dilaporkan wajib pajak adalah SPT pembetulan maka perlu dipastikan SPT normal sudah dilaporkan. Apabila wajib pajak merasa sudah melaporkan SPT normalnya tetapi tidak menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT maka bisa mengonfirmasinya kembali ke Kring Pajak.
Konfirmasi bisa dilakukan lewat Kring Pajak, yakni sambungan telepon 1500200, live chat pajak.go.id, atau mention Twitter @kring_pajak.
Apabila seluruh cara di atas sudah dilakukan tetapi notifikasi eror 'BPS SPT sebelumnya belum ada' masih muncul maka coba lagi berkala dengan melakukan clear cache & cookies pada browser atau melalui private window/incognito window.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online. Apabila menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing, biasanya BPE memang akan langsung dikirimkan ke alamat email terdaftar wajib pajak.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)