Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali adanya aplikasi perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau e-PSPT.
Wajib pajak yang menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit masih berlangsung atau alasan lainnya, dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui aplikasi e-PSPT pada DJP Online.
“Pastikan Anda menyampaikan pemberitahuan ini sebelum jatuh tempo ya,” bunyi informasi yang diunggah DJP melalui media sosial X, dikutip pada Kamis (11/4/2024).
Dengan adanya aplikasi tersebut, wajib pajak sudah tidak perlu lagi melaporkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan secara manual ke kantor pajak. Untuk memanfaatkan aplikasi ini, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan penambahan hak akses pada DJP Online.
DJP menegaskan dalam proses tersebut, sistem akan melakukan validasi atas tahun pajak SPT Tahunan yang dipilih. Validasi diberikan setelah mengidentifikasi beberapa hal berikut ini.
Jika wajib pajak lolos validasi, sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Wajib pajak mengisi formulir pemberitahuan tersebut dengan menyiapkan terlebih dahulu sertifikat elektronik untuk melakukan submit.
Dashboard permohonan perpanjangan SPT juga menyediakan tab Monitoring. Tab ini merupakan menu khusus untuk memantau dan mengawasi pemberitahuan yang telah di-submit. Menu pelacakan (tracking) juga tersedia untuk mengetahui proses atau tindak lanjut permohonan.
Di dalam menu pelacakan terdapat beberapa aktivitas berikut ini.
“Apabila status permohonannya sudah selesai, wajib pajak dapat mengunduh dokumen produk hukum pada tab Dashboard,” tulis DJP dalam laman resminya. (kaw)