SEWINDU DDTCNEWS
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan Lewat e-PSPT? Ini Langkahnya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 April 2024 | 13.30 WIB
Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan Lewat e-PSPT? Ini Langkahnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali adanya aplikasi perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau e-PSPT.

Wajib pajak yang menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit masih berlangsung atau alasan lainnya, dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui aplikasi e-PSPT pada DJP Online.

“Pastikan Anda menyampaikan pemberitahuan ini sebelum jatuh tempo ya,” bunyi informasi yang diunggah DJP melalui media sosial X, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Dengan adanya aplikasi tersebut, wajib pajak sudah tidak perlu lagi melaporkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan secara manual ke kantor pajak. Untuk memanfaatkan aplikasi ini, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan penambahan hak akses pada DJP Online.

  • Klik tab Profil.
  • Klik Aktivasi Fitur.
  • Centang dalam kotak e-PSPT.
  • Klik tombol Ubah Fitur Layanan.
  • Muncul notifikasi ‘Apakah Anda yakin Ingin Mengubah?’ Klik tombol Ya.
  • Secara otomatis wajib pajak akan diminta login kembali.
  • Ketika sudah masuk kembali ke laman akun pajak, silakan klik tab Layanan. Di bagian paling atas ada ikon e-PSPT. Klik ikon tersebut.
  • Muncul dashboard permohonan perpanjangan SPT.
  • Klik tab Pemberitahuan.
  • Lalu, pilih tahun pajak untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
  • Ikuti terus tahap-tahap selanjutnya.

DJP menegaskan dalam proses tersebut, sistem akan melakukan validasi atas tahun pajak SPT Tahunan yang dipilih. Validasi diberikan setelah mengidentifikasi beberapa hal berikut ini.

  • SPT Tahunan belum disampaikan;
  • SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya tetapi sudah selesai diproses;
  • Belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan.

Jika wajib pajak lolos validasi, sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Wajib pajak mengisi formulir pemberitahuan tersebut dengan menyiapkan terlebih dahulu sertifikat elektronik untuk melakukan submit.

Dashboard permohonan perpanjangan SPT juga menyediakan tab Monitoring. Tab ini merupakan menu khusus untuk memantau dan mengawasi pemberitahuan yang telah di-submit. Menu pelacakan (tracking) juga tersedia untuk mengetahui proses atau tindak lanjut permohonan.

Di dalam menu pelacakan terdapat beberapa aktivitas berikut ini.

  • Diajukan
  • Disposisi Pengajuan Permohonan
  • Penelitian
  • Persetujuan/Penolakan
  • Pencetakan Dokumen
  • Selesai.

“Apabila status permohonannya sudah selesai, wajib pajak dapat mengunduh dokumen produk hukum pada tab Dashboard,” tulis DJP dalam laman resminya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.