PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Simpan Pinjam Wajib Terapkan SAK EP? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 April 2024 | 15.00 WIB
Kapan Koperasi Simpan Pinjam Wajib Terapkan SAK EP? Simak di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerapan kebijakan akuntansi koperasi yang menggunakan standar akuntansi keuangan Indonesia untuk entitas privat (SAK EP) paling lambat tahun depan.

Sesuai dengan Permenkop UKM 2/2024, koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi, KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi, serta koperasi sektor riil wajib menerapkan kebijakan akuntansi koperasi yang menggunakan SAK EP.

“KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib menerapkan kebijakan akuntansi koperasi yang menggunakan SAK EP paling lambat tahun buku 2025,” bunyi penggalan Pasal 13 Permenkop UKM 2/2024, dikutip pada Rabu (10/4/2024).

Berdasarkan pada Pasal 4 Permenkop UKM 2/2024, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam wajib menggunakan SAK EP. Jika telah menggunakan SAK Indonesia, dikecualikan terhadap penggunaan SAK EP.

Koperasi sektor riil menggunakan SAK yang diatur oleh instansi pembina sektor usaha. Jika instansi pembina sektor usaha belum mengaturnya, kebijakan akuntansi koperasi menggunakan SAK Indonesia, SAK EP, atau SAK EMKM. Simak ‘Ini Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang Dipakai Koperasi Sektor Riil’.

Adapun koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permenkop UKM 2/2024, menggunakan SAK yang diatur oleh lembaga yang berwenang di bidang keuangan.

“Untuk SAK sendiri levelnya tidak boleh turun. Seperti contoh apabila koperasi sudah menggunakan SAK Indonesia maka tidak boleh turun menggunakan SAK EP. Levelnya harus naik tingkat,” ujar Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah.

Seperti diketahui, sejak berlakunya Permenkop UKM 2/2024, yakni mulai 16 Januari 2024, ada beberapa peraturan atau ketentuan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, Permenkop UKM No. 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Riil.

Kedua, Permenkop UKM No. 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Ketiga, Permenkop UKM No. 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dan Koperasi.

Keempat, ketentuan terkait dengan pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) Permenkop UKM No. 3/2021 tentang Pelaksanaan PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.