PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 05 April 2024 | 18.02 WIB
Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

Ilustrasi. Ilustrasi. Foto udara perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 60/2023, pasangan suami-istri hanya dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN atas rumah umum untuk 1 unit rumah.

Hal itu lantaran pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum pada orang pribadi yang telah menikah hanya diberikan untuk 1 unit dalam 1 keluarga. Namun, jika seseorang memperoleh fasilitas tersebut sebelum pernikahan maka pembebasan PPN tetap dapat dimanfaatkan.

“Dalam hal suami dan/atau istri telah memanfaatkan pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum sebelum melakukan perkawinan, pembebasan PPN yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan.” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 60/2023, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Sesuai dengan ketentuan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas rumah umum. Rumah umum merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi warga negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan yang kini ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR No.22/KPTS/M/2023. Berdasarkan keputusan tersebut, besaran maksimal penghasilan yang termasuk MBR dibedakan berdasarkan wilayah dan status pernikahan. Simak ‘Apa Itu MBR dan Rumah Umum yang Bisa Bebas PPN?’.

Adapun pembebasan PPN atas rumah umum hanya diberikan apabila rumah umum tersebut memenuhi ketentuan. Adapun salah satu ketentuannya adalah rumah umum tersebut merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk MBR.

Rumah pertama tersebut harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal. Rumah tersebut juga tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki. Bagi orang yang sudah menikah, rumah pertama itu merupakan unit hunian pertama yang dimiliki suami dan/atau istri.

Kepemilikan rumah pertama tersebut merupakan kepemilikan pertama atas semua jenis hunian yang berfungsi sebagai tempat tinggal. Rumah yang dimaksud termasuk rumah susun, rumah toko, rumah kantor dan jenis rumah lainnya.

Selain itu, orang pribadi yang belum menikah dengan usia dibawah 18 tahun dan/atau masih menjadi tanggungan keluarga tidak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN atas rumah umum. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 60/2023.

Sebagai informasi, fasilitas pembebasan PPN atas rumah umum berbeda dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak dan rumah susun. Adapun untuk PPN DTP atas rumah tapak dan rumah susun diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Simak ‘Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.