Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Ratusan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada 2023.
Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, sebanyak 276 wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada 2023. Jumlah ini turun sekitar 31,17% dari kinerja pada 2022 sebanyak 401 wajib pajak.
“276 wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP dengan total pembayaran mencapai Rp1,39 triliun,” tulis Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Senin (1/4/2024).
Total pembayaran senilai Rp1,39 triliun tersebut juga tercatat lebih sedikit dibandingkan pada tahun sebelumnya. Pada 2022, total pembayaran pokok dan sanksi dari 401 wajib yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan tercatat senilai Rp1,62 triliun.
Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya.
Adapun ketidakbenaran perbuatan yang dimaksud adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
 “… sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d [UU KUP] sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Pasal 38 KUP berisi ketentuan ketika setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Terhadap wajib pajak tersebut, masih sesuai dengan Pasal 38 UU KUP, didenda paling sedikit 1 kali dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau dipidana kurungan paling singkat bulan atau paling lama 1 tahun.
Kemudian, Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UU KUP berisi ketentuan setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Terhadap wajib pajak tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (kaw)