Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang hendak memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto tahun pajak 2024 perlu menyampaikan pemberitahuan NPPN paling lambat hari ini, Minggu (31/3/2024).
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto perlu menyampaikan pemberitahuan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.
"Wajib pajak…dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi pasal 4 ayat (2), dikutip pada Minggu (31/3/2024).
Wajib pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN berpotensi dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dan tidak berhak boleh menggunakan NPPN pada tahun pajak bersangkutan dan tahun-tahun berikutnya.
"Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat: melakukan pencatatan; dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN, pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya," bunyi Pasal 17 PMK 54/2021.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi perlu menyampaikan pemberitahuan setiap awal tahun sehingga tetap bisa menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan netonya.
Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi berhak menggunakan NPPN jika melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
Saat ini, daftar persentase NPPN untuk setiap kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak orang pribadi telah diperinci dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. (rig)