SELEBRITAS

Ajak Lapor SPT Pakai e-Filing, Andien: Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak

Dian Kurniati
Kamis, 21 Maret 2024 | 09.30 WIB
Ajak Lapor SPT Pakai e-Filing, Andien: Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak

Unggahan Kanwil DJP Jaksel II.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Andien Aisyah mengajak penggemarnya sebagai wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Andien mengatakan telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 melalui e-filing. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan secara online sangat mudah karena tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

"Ini jauh lebih praktis dan hemat waktu. Kita enggak perlu lagi ke kantor pajak, menerjang segala kemacetan dan kehebohan Jakarta," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Andien mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Dia pun mengajak penggemarnya menjadi wajib pajak yang baik dengan patuh menyampaikan SPT Tahunan.

Menurutnya, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui laman www.pajak.go.id. Dengan kemudahan ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan kapanpun dan di manapun sebelum batas waktu.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Selain menyampaikan SPT Tahunan, Andien juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, wajib pajak perlu segera melakukan validasi sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan penuh pada 1 Juli 2024.

"Pokoknya jangan sampai lupa bayar ya karena pajak yang kita bayar adalah untuk kita juga. Yuk jadi warga negara taat pajak dengan melakukan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.