KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Minta Alkes Bebas dari Pajak Barang Mewah Segera Dikaji

Dian Kurniati
Minggu, 17 Maret 2024 | 09.00 WIB
Anggota DPR Minta Alkes Bebas dari Pajak Barang Mewah Segera Dikaji

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Sadarestuwati meminta pemerintah untuk mengkaji pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap alat-alat kesehatan.

Sadarestuwati mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak agar layanan kesehatan makin terjangkau. Menurutnya, pengenaan PPnBM telah menyebabkan harga alat kesehatan mahal sehingga berefek pada biaya layanan kesehatan.

"Pemerintah yang harus hadir. Kenapa bisa harganya [atau] biayanya tinggi? Karena memang pajaknya yang sangat tinggi dibandingkan dengan Malaysia," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Sadarestuwati menuturkan BURT DPR menerima keluhan mengenai harga alat kesehatan yang mahal saat melakukan kunjungan kerja di Sumatera Utara.

Menurutnya, pengenaan pajak telah menyebabkan rumah sakit di Indonesia terpaksa menetapkan biaya layanan yang mahal. Selain itu, harga yang mahal juga menjadi alasan rumah sakit kesulitan memperbarui peralatan medis.

Dia menilai pemerintah dapat memberikan insentif berupa tarif pajak yang lebih ringan terhadap alat-alat kesehatan. Apabila harga alat kesehatan terjangkau, masyarakat akan menikmati pemerataan pelayanan kesehatan dengan harga lebih murah.

Sadarestuwati menyebut pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau. Melalui pemberian insentif pajak tersebut, dia berharap biaya pelayanan kesehatan di Indonesia dapat bersaing dengan Malaysia dan Singapura.

"Kalau barang mewah sangat wajar [dikenakan pajak tinggi], tetapi ini untuk melayani masyarakat yang harus diturunkan pajaknya sehingga masyarakat bisa menikmati," ujarnya dikutip dari situs resmi DPR. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.