Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan tingkat literasi Indonesia, pemerintah memberikan insentif perpajakan terhadap penyerahan atau impor buku pelajaran umum. Harapannya, insentif tersebut bisa membuat harga buku lebih terjangkau.
Tak hanya buku pelajaran umum, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan terhadap kitab suci dan buku pelajaran agama. Terdapat beberapa jenis insentif perpajakan yang diberikan untuk buku-buku tersebut.
Pertama, pembebasan PPN pada impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Untuk mendapatkan pembebasan PPN tersebut, terdapat beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka penerbit atau importir wajib membayar PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun persyaratan tidak dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan.
Pasca penyerahan atau impor buku, wajib pajak juga harus menerbitkan faktur pajak dengan format kode tertentu, mengingat transaksi tersebut dibebaskan dari PPN.
Kedua, pembebasan bea masuk dan pengecualian PPh Pasal 22 atas impor buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
Berdasarkan PMK 34/2017, impor barang yang dibebaskan bea masuk berupa buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya dikecualikan dari PPh Pasal 22.
Informasi lebih detail terkait dengan insentif perpajakan untuk buku-buku tersebut dapat diakses melalui panduan Perlakuan Perpajakan atas Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama di Perpajakan DDTC.
Berikut daftar isi panduan tersebut:
Mari manfaatkan insentif perpajakan tersebut guna mendukung tingkat literasi di Indonesia. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang juga. (rig)