STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Muhamad Wildan
Selasa, 08 Juli 2025 | 17.20 WIB
Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Ilustrasi.

WAJIB pajak memiliki hak untuk tidak menyetujui ketetapan pajak yang diterbitkan oleh fiskus dan mengajukan upaya hukum sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU KUP.

Sepanjang proses upaya hukum tersebut, wajib pajak hanya diwajibkan untuk melunasi jumlah pajak dalam ketetapan pajak paling sedikit senilai jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP).

Jumlah pajak yang tidak disetujui oleh wajib pajak tidak wajib disetorkan ke kas negara sepanjang belum ada surat keputusan keberatan, putusan banding, ataupun putusan PK yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski tidak ada kewajiban untuk menyetorkan jumlah pajak yang tidak disetujui, pada praktiknya banyak wajib pajak lebih memilih untuk membayar jumlah pajak yang tidak disetujui sebelum wajib pajak dimaksud menempuh upaya hukum.

Merujuk pada laporan keuangan yang dipublikasikan oleh DJP, diketahui bahwa nilai pembayaran pajak atas jumlah pajak dalam ketetapan pajak yang tidak disetujui oleh wajib pajak cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2020, DJP mencatat nilai pembayaran pajak atas jumlah pajak yang tidak disetujui wajib pajak senilai Rp16,16 triliun. Sementara pada 2021, nilai pembayaran pajak terkait ketetapan pajak atas jumlah yang tidak disetujui wajib pajak mencapai Rp21,58 triliun.

Pada 2022, nilai pembayaran pajak melebihi jumlah yang disetujui wajib pajak turun menjadi hanya senilai Rp11,07 triliun. Namun pada 2023, nilai pembayaran pajak di atas jumlah yang disetujui wajib pajak kembali naik menjadi Rp17,56 triliun.

Adapun pada 2024, nilai pembayaran pajak melebihi jumlah yang disetujui wajib pajak melonjak menjadi Rp25,14 triliun.

Menurut DJP, pembayaran atas jumlah pajak yang tidak disetujui di atas merupakan pembayaran sukarela wajib pajak. Secara formal, wajib pajak sesungguhnya belum memiliki kewajiban untuk melunasi ketetapan pajak yang tidak disetujui.

Pembayaran atas jumlah pajak yang tidak disetujui akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi setelah adanya ketetapan atau putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, perlu diingat bahwa terdapat risiko yang berpotensi ditanggung wajib pajak yang bersengketa dengan fiskus, yakni sanksi denda sebesar 30% atau 60% bila upaya hukum wajib pajak bersangkutan ditolak atau dikabulkan sebagian.

Secara terperinci, bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak harus membayar denda sebesar 30% dari jumlah pajak dalam keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum pengajuan keberatan.

Bila banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak harus membayar denda sebesar 60% dari jumlah pajak dalam putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak sebelum pengajuan keberatan.

Dengan demikian, makin tinggi jumlah pajak yang dibayar wajib pajak sebelum keberatan dan banding, makin rendah pula sanksi denda yang harus dibayar wajib pajak dalam hal keberatan dan bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian.

Menurut Darussalam dan Danny Septriadi (2023), adanya sanksi denda bagi wajib pajak yang keberatan atau bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian bertentangan dengan salah satu konsiderans UU Pengadilan Pajak, yakni penyelesaian sengketa pajak yang cepat, murah, dan sederhana.

Dengan adanya sanksi berupa denda bagi wajib pajak yang pengajuan bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian, pengajuan banding menjadi tak murah lagi.

Oleh karena itu, ke depan sanksi berupa denda bagi wajib pajak yang keberatan dan bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian perlu dikurangi menjadi hanya sebesar time value of money akibat tertundanya penerimaan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.