Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kelas pajak yang mengulas terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) pada 30 Januari 2024.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Semarang Ratna Herawati mengatakan kelas pajak tersebut diikuti sebanyak 300 wajib pajak badan. Adapun kelas pajak tersebut dilakukan secara daring yang disiarkan dari Gedung Keuangan Negara I, Semarang.
"TER ini memberikan kemudahan dalam menghitung PPh Pasal 21. Saya juga tegaskan kembali penghitungan dengan metode TER tidak menambah pajak apapun dan ini bukan jenis pajak baru," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (12/3/2024).
Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Gatot Hartanto menjelaskan latar belakang adanya skema penghitungan dengan menggunakan TER tersebut. Menurutnya, PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya sangat kompleks dengan skema perhitungan yang bervariasi.
KPP Madya Dua Semarang juga menginformasikan terkait dengan aplikasi kalkulator pajak di laman resmi DJP yang dapat digunakan wajib pajak sehingga lebih mudah dalam menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan TER.
Untuk menggunakan kalkulator pajak, wajib pajak perlu melengkapi beberapa data seperti memilih jenis pemotongan PPh Pasal 21, memilih kode objek pajak, skema penghitungan pajak, memasukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama jika ada, penghasilan bruto, serta PTKP.
Apabila ingin mempelajari lebih lanjut mengenai ketentuan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21, DJP juga telah menyusun panduan yang dapat diunduh oleh wajib pajak.
Ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata tersebut tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Dengan tarif efektif rata-rata, PPh Pasal 21 akan dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang sudah terlampir dalam PP 58/2023.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP tersebut.
Tarif efektif kategori A, B, dan C telah ditetapkan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai.
Untuk diperhatikan, pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November.