Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) telah menyalurkan pembiayaan perumahan sebanyak total 5,2 juta unit sepanjang 74 tahun berdiri dan sekitar 4,05 juta unitnya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui fasilitas KPR subsidi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak cuma melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Utang pun juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Utang pada akhir tahun pajak yang perlu dilaporkan, antara lain utang bank, utang lembaga keuangan lainnya, utang kartu kredit, utang afiliasi atau pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, serta utang lainnya. Artinya, kredit kepemilikan rumah (KPR) juga perlu dilaporkan.
"Nilai utang yang dilaporkan dalam Daftar Hutang di SPT Tahunan adalah nilai sisa utang per akhir tahun pajak. Utang KPR diisi di SPT dengan nilai sisa utang per 31 Desember termasuk bunga," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (11/3/2024).
Selain KPR, leasing kendaraan bermotor juga termasuk dalam utang dari lembaga keuangan bukan bank yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Sebagai contoh, pada 2017 wajib pajak menerima KPR dari bank senilai Rp2 miliar yang akan dicicil selama 10 tahun. Dari 2017 sampai dengan 2023, wajib pajak telah membayar cicilan KPR hingga Rp1,5 miliar. Artinya, pada akhir 2023 utang KPR yang masih tersisa adalah senilai Rp500 juta.
Berdasarkan kasus tersebut, kolom tahun peminjaman pada SPT Tahunan diisi dengan '2017'. Kemudian, kolom jumlah utang diisi dengan Rp500 juta.
Bagi yang sudah menikah, perlu diperhatikan juga apakah NPWP istri terpisah dari suami atau tidak. Jika NPWP istri terpisah dan kepemilikan rumah atas namanya maka harta dan kewajiban KPR dilaporkan dalam SPT Tahunan istri sebagai wajib pajak yang memiliki atau menguasai harta. (sap)